SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH
Nomor:265
Pada hari ini, 21 November 2013
Menghadap kepada saya, Frid Hutagalung, Sarjana Hukum, —
Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Opi Palembang , dengan dihadiri oleh para saksi yang
dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir-
akta ini: ————————————————
——— selanjutnya disebut Pihak Pertama ————–
1. Nama : Deniant
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Mawar No. 214, palembang
No KTP : 00321541274
————- selanjutnya disebut Pihak Kedua. ———–
2. Nama : Ulan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Salalak no 24 palembang
No KTP : 00723894783
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ————–
Para penghadap Deniant dan Ulan
menerangkan kepada saya, Notaris : ———————–
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk –
melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah —
setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan –
memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai —-
berikut: ————————————————-
———————– Pasal 1 ————————–
———————- PISAH HARTA ———————–
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda
dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan —
harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi
maupun persekutuan hasil dan pendapatan. —————–
———————— Pasal 2 ————————-
————————- HARTA ————————–
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh —
para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama
perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau —–
dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para —-
pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ———-
————————- Pasal 3 ————————
——————– BUKTI PEMILIKAN ———————
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat —
dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ——-
dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan—-
dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk ———–
membuktikan adanya barang-barang atau harganya, ———-
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang—-
Undang Hukum Perdata. ————————————
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat ——–
dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ——-
lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai ———-
kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) —–
bagian yang samabesar. ———————————–
————————– Pasal 4 ———————–
——————— HAK-HAK PARA PIHAK —————–
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ——
sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap —–
menjadi hak atau kewajiban masing-masing. —————-
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, –
baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan —–
pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta ——–
bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak ———-
bergerak, dan penikmatan secara bebas dari —————
penghasilannya. ——————————————
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan —
dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ————
persetujuan oleh pihak pertama. ————————–
————————— Pasal 5 ———————-
———————– BIAYA-BIAYA ———————-
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk ——-
mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari—-
perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ————
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas
yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah ———-
dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ———
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain —
yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus —–
ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan —–
pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai —-
hal tersebut. ——————————————–
————————— Pasal 6 ———————-
———— BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ———-
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada –
para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada—-
waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ——-
sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap ——–
dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang ———–
tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ——-
tidak akan diadakan perhitungan. ————————-
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga
termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang—-
ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat ———–
berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan ———–
perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ——-
Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak—-
akan diadakan perhitungan. ——————————-
—————————- Pasal 7 ———————
————————— LAIN-LAIN ——————–
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ———
perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan –
para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta –
ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang –
harus ditulis dalam akta ini. —————————-
—————————- Pasal 8 ———————
—————————- DOMISILI ——————–
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor —–
Panitera Pengadilan Negeri palembang
—————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————
Dibuat dan diselesaikan di palembang , Kamis, 21 November 2013 seperti tersebut pada awal akta ini, —–
dengan dihadiri oleh : ———————————–
1. Ferdinand Sinaga, SH—————-
2. Valentino Simbolon, SH—————-
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di
jakabaring,palembang sebagai para saksi. —————————–
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, —
kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para —
penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani —
akta ini. ————————————————
Dibuat dengan. ——————————————-
![]() |
( Deniant ) ( Ulan ) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar