Senin, 12 Oktober 2015

ekonomi koperasi



EKONOMI KOPERASI
 Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Kunjungan keKoperasi Teratai Mandiri. Kami berharap dengan adanya makalah mengenai kunjungan koperasi yang kami lakukanini, para pembaca dapat memahami isi dari makalah yang kami sampaikan.Kami berharappara pembaca dapat mengambil ilmunya. Kami sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai kunjungan keKoperasi ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan para pembaca dapat memberikan berbagai kritik dan saran yang membangun, yang dapat membuat penulis dapat menciptakan berbagai karya yang lebih baik lagi kedepannya.Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih.
     
Data Koperasi Terdiri :
-         Nama Koperasi     : Koperasi Berkah Madani
-         Bidang Koperasi   : Unit SimpanPinjam, Unit Jasa
-         Alamat                  : Jl. Akses UI Kelapa 2 CimanggisDepok
-         Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
KepalaKoperasi           : Suryadi
Bendahara                   : Sinta anggun
Sekretaris                    : Irma damayanti
Adm.                           : Siti mayusari
PelayananUmum         : Rozy


Pertanyaan Wawancara :
1.      Bekerja di bidang apakah Koperasi ini?
·         Unit Simpan Pinjam secara syariah
·         Unit Umum

2.    produk yang ditawarkan
·         Tabungan :
Berkah Hasil – Berkah Amanah – Berkah Siswa – Berkah Tarbiyah – Berkah Qurban – Berkah Fitri – Berkah Walimah
·         Deposito :
Investasi Berjangka 1,3,6,12 Bulan

3.  Angsuran pembiayaan secara?
·         Angsuran mingguan
·         Angsuran  bulanan

4.apa persyaratan peminjam bagi mahasiswa
·         Harus mempunyai usaha
·         Mempunyai laporan keuangan

5. Apa sajakah Visi dan Misi dalam menjalankan usaha koperasi ini?
            “ Menjadi Lembaga keuangan Syariah yang Terbaik dan Terdepan secara Nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa,pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan Berlandaskan pada prinsip-prinsip Fhatanah,Amanah,Shiddiq dan Tabligh

6.. Apa sajakah kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usaha koperasi ini?
            Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha dan Multiguna dengan syarat ringan

7.  Dari mana saja sumber dana Koperasi ini?
            Dari Angsuran anggota Koperasi

8.  Jam berapa biasanya Koperasi membuka layanan operasionalnya?
            Senin – Jum’at Pukul : 07.00  - 17.00  WIB

9.  Maaf, kalau boleh tau siapa saja nama ‘Struktur’ dalam Koperasi ?
-          Mereka diantaranya :
Kepala Koperasi          : Suryadi
Bendahara                   : Sinta anggun
Sekretaris                    : Irma damayanti
Adm.                           : Siti mayusari
PelayananUmum         : Rozy

10. Apa Syarat Untuk Peminjaman dan Angsuran di Koperasi ini ?



 
                                
                                
Kesimpulan
            Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan Koperasi ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada Koperasi ini. Semoga berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Sabtu, 10 Oktober 2015


Ekonomi Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Ciri – Ciri Koperasi

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  •  Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  • Menjalankan suatu usaha.
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam
  •  asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya



Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama . prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi

Undang undang koperasi
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
 sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/